PANITIA PILKADES GELAR RAPAT PENETAPAN DAN PENGUNDIAN NOMOR URUT CALON KEPALA DESA SUKOWIDI
SUKOWIDI - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukowidi, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, mengelar Rapat Penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa, pada Senin (4/11/2019).
Acara berlangsung di Balai Desa Sukowidi dimulai pukul 20.00 WIB. Turut hadir dalam acara tersebut Camat Nguntoronadi Jaka Prastawa,S.Sos,M.si, Forkopinca Nguntoronadi beserta jajarannya, Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), Calon Kepala Desa ,Panitia Pilkades dan Ketua RT Desa Sukowidi.
Dalam acara penetapan dan pengundian nomor urut calon kades tersebut, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan tentang Pengumuman Penetapan dari bakal calon menjadi calon kepala desa, serta penjelasan teknis tahapan pengundian nomor urut.
Ketua Panitia Khamid Manan, M.Pd. dalam sambutannya mengatakan “Hari ini adalah tahapan penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa dan pengundian nomor urut calon kepala desa.Semoga Pilkades berjalan aman dan lancar dan siapapun nanti yang terpilih sebagai Kepala Desa Sukowidi bisa membawa Desa Sukowidi lebih baik, lebih aman, lebih tentram, dan lebih lebih lagi dari yang sekarang”, ungkapnya.
Sementara itu Camat Nguntoronadi, Jaka Prastawa,S.Sos,M.si dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Panitia Pilkades Sukowidi dan BPD yang sudah menjalankan tahapan-tahapan Pilkades Desa Sukowidi.
"Semoga pelaksanaan Pemilihan Kepala (Pilkades) Desa Sukowidi bisa berjalan sesuai dengan harapan dan bagi calon kepala desa bisa menyiapkan visi misi dan program yang berkesinambungan dengan visi misi Bupati Magetan.Tentunya diharapkan bisa merealisasikan program tersebut untuk kemajuan Desa Sukowidi,” tegasnya.
Adapun hasil pengundian dan penetapan nomor urut Calon Kepala Desa Sukowidi yang berhak dipilih dalam Pilkades pada 27 November 2019 diantaranya, Suratman dengan nomor urut 1 dan Puguh Widyowati dengan nomor urut 2.Dengan demikian para calon sudah memiliki identitas resmi berupa nomor urut yang nantinya akan melekat dalam surat suara.