25 November 2019

PEMBANGUNAN GEDUNG BUMDES DESA SUKOWIDI

SUKOWIDI-Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.Senin (25/11/2019)

Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dan yang terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes.

Pembangunan Gedung Bumdes Desa Sukowidi ini dianggarkan dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dengan jumlah anggaran Rp. 191.000.000 dengan volume bangunan ukuran 9 m x 6 m.

Pemerintah Desa Sukowidi berharap, dengan adanya pembangunan sarana dan prasarana BUMDES semakin meningkatan taraf perekonomian masyarakat Desa Sukowidi dan Pendapatan Asli Desa (PAD).

YUDHO SANTIKO (SEKRETARIS DESA)    TITIN ERNAWATI (KAUR KEUANGAN)    ENI SETYOWATI (KAUR TATA UMUM DAN TATA USAHA)    SUGIANTO (KAUR PERENCANAAN)    SUDARTO (KASI PEMERINTAHAN)    SUDIGDOYO (KASI KESEJAHTERAAN)    BUDI SUSANTO (STAP KASI PEMERINTAHAN)    SUHIRMAN (KAMITUWO)    AGUS TRIONO ST. (KAMITUWO)    DARMADI (KAMITUWO)    SLAMET (KASI PELAYANAN)    SLAMET (STAF KASI PELAYANAN)