11 Oktober 2019

PEMDES SUKOWIDI GELAR PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES) TAHUN ANGGARAN 2020


SUKOWIDI - Pemerintah Desa Sukowidi, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, menggelar Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2020.Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.Acara berlangsung di Aula Balai Desa Sukowidi, Jum’at (11/10/2019).

Penetapan RKP Desa Sukowidi  dimulai sekitar jam 09.00 WIB, dihadiri oleh  Jaka Prastawa,S.Sos,M.si selaku Camat  Nguntoronadi, Forkopinca , Kepala Desa Sukowidi berserta perangkatnya, anggota BPD, RT, RW, PKK Desa, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat. Acara Penetapan RKP Desa Sukowidi dimulai dengan pembukaan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Desa Sukowidi yang berisi paparan dan harapan agar pelaksanaan kegiatan Penetapan RKPDes benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat Desa Sukowidi.




Dalam sambutan Camat Nguntoronadi Jaka Prastawa,S.Sos,M.si mengatakan bahwa RKPDes 2020 ini merupakan pedoman bagi rencana pembangunan Desa Sukowidi tahun 2020 mendatang.Oleh karena itu agar diketahui masyarakat dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Desa untuk menggunakan Anggaran Dana Desa sesuai aturan yang ada. Selain itu antara pemerintah Desa Sukowidi dengan warga setempat harus tetap menjaga kebersamaan dan gotong-royong agar program-program yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang ingin dicapai sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat Desa Sukowidi.





YUDHO SANTIKO (SEKRETARIS DESA)    TITIN ERNAWATI (KAUR KEUANGAN)    ENI SETYOWATI (KAUR TATA UMUM DAN TATA USAHA)    SUGIANTO (KAUR PERENCANAAN)    SUDARTO (KASI PEMERINTAHAN)    SUDIGDOYO (KASI KESEJAHTERAAN)    BUDI SUSANTO (STAP KASI PEMERINTAHAN)    SUHIRMAN (KAMITUWO)    AGUS TRIONO ST. (KAMITUWO)    DARMADI (KAMITUWO)    SLAMET (KASI PELAYANAN)    SLAMET (STAF KASI PELAYANAN)